Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera memproses tiga surat ratifikasi perjanjian antara Indonesia dengan Singapura ke DPR. Adapun tiga perjanjian yaitu tentang Flight Information Region (FIR), perjanjian tentang Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.
"Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam keterangan persnya, Rabu, (16/2/2022).
Mahfud menyebut, pada 25 Januari 2022 lalu, pemerintah telah melakukan perjanjian kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.
Advertisement
"Pertama perjanjian Flight information Region(FIR), kemudian Defense Coperation Agreement(DCA), dan perjanjian Ekstrdisi," jelas Mahfud.
Baca Juga
Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakan hukum.
"Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," tegas Mahfud Md.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berjalan Lama
Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dengan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.
"Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua," jelas Mahfud.
Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.
"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," pungkas Mahfud.
Advertisement