Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki hak prerogatif dalam mengangkat atau memilih calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, meski harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Namun, Jokowi tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR untuk mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara. Jokowi hanya perlu menginformasikan kepada DPR, siapa Kepala Otorita tersebut.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, mengenai hak prerogratif presiden. Sehingga, nantinya tidak ada mekanisme fit and proper test yang dilakukan DPR layaknya penetapan Kapolri atau Panglima TNI.
Advertisement
"Karena setingkat menteri sebetulnya merupakan hak prerogatif Presiden untuk mengangkatnya. Jadi bentuk konsultasinya bisa saja dalam bentuk pemberitahuan," kata Wandy kepada Liputan6.com, Senin (21/2/2022).
Untuk pertama kali, kata dia, pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan diserahkan kepada Jokowi sepenuhnya. Pasalnya, DPR memberi tenggat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantata harus terpilih dalam waktu dua bulan sejak Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan.
Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN disahkan pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus sudah mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat pada 15 April 2022.
"DPR sendiri meminta agar 2 bulan setelah penetapan UU sudah harus dipilih. Jadi untuk pertama kali diserahkan ke Presiden," jelasnya.
Kendati begitu, Wandy mengatakan DPR RI diperbolehkan memberikan saran kepada Jokowi terkait calon Kepala Ototrita Ibu Kota Nusantara. Hanya saja, keputusan tetap ada di tangan Jokowi.
"Iya boleh saja kan. Tapi tetap menjadi prerogatif Presiden. Khususnya untuk yang pertama kali ini ya," ujar Wandy.
Teken UU IKN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Berdasarkan UU, IKN disebut dengan Nusantara yang pemerintah daerahnya setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantaraadalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Minggu (20/2/2022).
Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala. Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk,diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," jelas Pasal 9 UU Nomor 3/2022.
Advertisement
Pelantikan Kepala Otorita IKN
Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden. Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1.
Kepala Otorita dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan.