Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal puluhan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim mengundurkan diri dari jabatannya.
Puluhan pegawai itu mengundurkan diri lantaran takut dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Kami memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara professional dan akuntabel. KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Advertisement
Ali menyatakan, dengan mengundurkan diri dari sebuah jabatan tak akan menghilangkan unsur pidana bagi seseorang. Meski sudah mengundurkan diri, KPK bakal tetap menjerat para mantan pejabat bila ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
"Sebaliknya, KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti ataupun fakta-fakta hukumnya. Apapun status kepegawaiannya saat ini," kata Ali.
Â
Upaya Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Menurut Ali, lebih baik para pejabat di pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola di pemerintahannya pasca terjadinya tindak pidana korupsi.
Dengan begitu tindak pidana korupsi di pemerintahan tersebut tidak kembali terulang.
"Kami berpesan, pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi, seyogyanya pemerintah daerah segera bergegas melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola pemerintahannya secara menyeluruh, termasuk manajemen kepegawaiannya," kata Ali.
Diberitakan, PPK dan pengawas di Dinas PUPR Muara Enim mengundurkan diri. Mereka takut ditangkap KPK atau Kejari seperti yang menimpa puluhan pejabat hingga mantan Bupati Ahmad Yani dan anggota DPRD Muara Enim dalam kasus suap proyek dan pengesahan APBD. Â
Advertisement