Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali, mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Total ada 37 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 2, salah satunya Jabodetabek.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan PPKM Jawa-Bali ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (8/3/2022).
Advertisement
Adapun jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 ini mengalami peningkatan, dari sebelumnya hanya 13 kabupaten/kota menjadi 37 kabupaten/kota. Sementara itu, daerah yang berstatus PPKM level 3 juga berkurang menjadi 84 kabupaten/kota.
Di sisi lain, ada tujuh daerah yang masih berstatus PPKM level 4. Ketujuh daerah itu antara lain, seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Berikut daftar 37 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:
Daftar 37 Kabupaten & Kota
1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota JakartaUtara, dan Kota Jakarta Pusat;
2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
3. Jawa Barat: Kota Bogor, Kota Bekasi,Kabupaten Sukabumi, KabupatenPangandaran, Kota Depok, KabupatenCirebon, Kabupaten Cianjur, KabupatenCiamis, Kabupaten Bogor, dan KabupatenBekasi;
4. Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara;
5. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo,Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, KotaProbolinggo, Kota Mojokerto, KabupatenBlitar, Kabupaten Tuban, KabupatenPasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik;
Advertisement