PPATK: Pelaku Investasi Bodong Binomo Cuci Uang ke Bank Swiss hingga Kazakhstan

PPATK juga mengendus keberadaan pemilik Binomo di Kepulauan Karibia dan terdeteksi berafiliasi dengan situs judi online Rusia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2022, 11:17 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2022, 11:17 WIB
FOTO: Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan
Indra Kesuma alias Indra Kenz (kanan) tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain, menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku investasi bodong.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya menemukan aliran uang yang mengalir ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss. Dia menduga uang itu mengalir ke pemilik Binomo.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Ivan menyebut, pemilik platform Binomo tersebut diketahui berada di Kepulauan Karibia. Menurut Ivan, pemilik Binomo itu menerima total dana selama periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro.

"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," kata Ivan.

Upaya Menyamarkan Dana ke Balita

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilk showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar.

"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya