Mendagri Tito Karnavian Akan Lantik Pj Gubernur Kamis 12 Mei 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik penjabat (Pj) gubernur pada, Kamis 12 Mei 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Mei 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2022, 14:18 WIB
Komisi II DPR Raker dengan KPU, Bawaslu, Mendagri dan DKPP
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (baju putih) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (13/4/2022). Raker tersebut membahas persiapan pemilu serentak pada 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik penjabat (Pj) gubernur pada, Kamis 12 Mei 2022.

Saat dikonfirmasi apakah Pj gubernur yang dilantik akan menggantikan lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga hanya menjelaskan secara singkat.

"Iya benar, besok Kamis Pj gubernur akan dilantik oleh Mendagri," jelas Kasto kepada Liputan6.com, Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada pertengahan Mei 2022.

Mereka adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Saat ditanya Liputan6.com terkait siapa sosok Pj gubernur yang akan dilantik, Kastorius tak menjawabnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menterinya untuk betul-betul menyeleksi penjabat (Pj) kepala daerah dengan sebaik mungkin. Adapun PJ kepala daerah ini akan mengisi posisi para gubernur, bupati, dan walikota yang masa jabatannya habis pada 2022.

Jokowi menyampaikan total ada 101 penjabat kepala daerah yang harus disiapkan pemerintah. Hal ini mengingat Pilkada Serentak baru akan digelar pada November 2024 sehingga diperlukan penunjukan penjabat kepala daerah.

 

Minta Seleksi Ketat

Jokowi mengingatkan, agar figur yang nanti dilantik benar-benar baik.

"Ada 101 daerah disiapkan, karena ada 7 gubernur, 76 bupati dan ada 18 walikota yang harus diisi. Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini betul-betul dilakukan dengan baik," kata Jokowi dalam rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4/2022).

Dia ingin PJ kepala daerah yang terplih nantinya adalah sosok yang memiliki kepemimpinan yang kuat. Kemudian, sosok yang mampu menjalankan tugas berat di tengah situasi ekonomi global yang tak mudah.

"Agar nantinya penyiapan pemilu dan pilkada ini bisa berjalan dengan baik," ucap Jokowi.

 

Dinilai Akan Dikapling

Pada tahun 2022 ini, sebanyak tujuh gubernur akan habis habis masa jabatan. Kekosongan jabatan akan diisi dengan pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj).

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago memprediksi posisi Pj akan banyak ditempati dari Parpol penguasa saat ini.

“Saya pikir jabatan Pj ini akan dikapling partai penguasa,” kata Pangi saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2021).

Pangi menyebut posisi Pj saat ini urgen dan seksi di mata para politikus dan Parpol. “Karena Pj ini seksi dan lapak baru bagi pekerja politik,” kata dia.

Nantinya, kata Pangi, PDIP akan menjadi parpol dengan jatah Pj terbanyak. “Saya pikir Istana, PDIP dan Kemendagri akan membagi kapling dan lapak post strategis soal siapa yang bakal mengisi Pj kepala daerah tersebut,” ucapnya.

 

Jabatan Seksi

Posisi Pj kepala daerah begitu juga Wakil Menteri, lanjut Pangi, akan menjadi jabatan seksi lantaran menjadi penguasa selama dua tahun tanpa biaya besar kampanye atau Pilkada.

“Saya pikir jabatan kepala daerah Pj ini seksi, sehingga ada potensi dijadikan sebagai komoditas politik dan ATM parpol dan politisi. Lumayan 2 tahun menjadi kepala daerah tanpa biaya besar, tanpa pasang baliho dan spanduk, tanpa mengeluarkan modal seperti Gubernur dan kepala daerah lainnya,” pungkas dia.

Diketahui, jabatan Pj kepala daerah diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya