Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pelaku penculikan anak di Jakarta dan Bogor dijerat dua undang-undang, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Puan di Jakarta, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga
Hal senada juga disampaikan Staf Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda.
Advertisement
"Apabila diduga nanti pada saat penyidikan sudah tahapan P21 (dinyatakan lengkap) ternyata ada tindak pidana kekerasan seksual, maka itu bisa dijerat UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada, yaitu UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak," jelas Erlinda dilansir Antara, Sabtu (14/5/2022).
Hukuman bagi pelaku juga bisa lebih berat, lanjut Erlinda yaitu mulai dari kurungan penjara sampai kebiri kimia. Dia menjelaskan UU TPKS juga mengatur adanya restitusi atau ganti rugi kepada korban.
"Pihak kepolisian dengan sendirinya otomatis harus ada dalam penyidikan. Dia memasukkan hak restitusi bagi korban ini sehingga terduga pelaku harus memberikan restitusi itu seperti yang diatur dalam UU TPKS," jelasnya.
Saat ini, dia mengatakan, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terus berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengetahui perkembangan kasus penculikan tersebut.
KSP juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dorongan itu muncul karena kini, dari 500 lebih kabupaten di seluruh Indonesia, hanya separuh yang memiliki UPTD PPA, padahal unit itu dapat menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.
"UPTD PPA berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lain, termasuk kekerasan seksual," ujar Erlinda.
Penculikan 12 Anak di Jabodetabek
Sebelumnya, tim gabungan Polres Metro Jaksel dan Polres Bogor berhasil meringkus Abbi Rizal Afif alias ARA (28) terkait kasus penculikan anak. Sosok penculik ditangkap di kawasan Senayan, Jakarta.
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menerangkan, pelaku penculikan beraksi tidak hanya di Jakarta, tapi juga di kawasan Kabupaten Bogor. Karena itu, Satreskrim Polres Jaksel bersama-sama Polres Bogor membentuk tim untuk memburu pelaku.
"Polres Bogor sudah satu minggu mencari pelaku, sehingga kami berkoordinasi dengan teman-teman dari Polres Bogor. Artinya pelaku juga melakukan tindak pidana di daerah Bogor," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 12 Mei 2022.
Budhi mengatakan, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku berada di kawasan Senayan.
"Kami duga pelaku ada di Jakarta, sehingga kami dari Bogor datang menelusuri Jakarta. Alhamdulillah di daerah Senayan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Jaksel dan Polres Bogor," ujar dia.
Ciri-ciri pelaku sesuai dengan rekaman CCTV di jalan sekitar Pondok Aren dan Bintaro.
Hasil pengembangan ditemukan para korban adalah anak laki-laki dengan rata-rata usia 10-14 tahun. Mereka berasal dari wilayah Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Tangerang Selatan.
Advertisement