Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, Jaksa Eksekutor lembaga antirasuah Rusdi Amin melalui biro keuangan telah menyetorkan sejumlah uang untuk kas negara senilai Rp5,3 Miliar.
Uang itu diketahui berasal dari penagihan denda dan uang pengganti Terpidana mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Advertisement
Baca Juga
"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (7/7/2022).
Dia memastikan, KPK terus berkomitmen untuk bisa melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti.
"Hal ini ditujukan sebagai upaya aset recovery bisa lebih optimal," jelas Ali.
Diketahui, Jero Wacik divonis oleh Mahkamah Agung penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat, dan refleksi.
Jero juga menggunakan dana DOM untuk pencitraan di media yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.
Â
Sempat Kesal dengan Abraham Samad
Sebelumnya, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) ini menyinggung mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, ketika membacakan novum atau bukti baru. Dia kesal dengan pernyataan Abraham Samad ketika itu yang menyebutnya suka memeras dan foya-foya.
"Menyebutkan di beberapa media pada tanggal 4 September 2014 bahwa Jero Wacik memang ‎adalah orang yang suka memeras dan hidup foya-foya," kata Jero Wacik membacakan novum dalam persidangan, Senin (6/8/2018).
Â
Advertisement
Membantah
Dia membantah pernyataan Abraham Samad. Dia mengaku tak pernah memeras orang sejak kecil.
"Saya orang miskin memang, tapi tidak pernah memeras orang sejak saya kecil, remaja, mahasiswa dan sekarang tidak pernah model saya untuk memeras orang. Itu saya bantah karena menyerang pribadi saya," kata Jero.
Dia pun melampirkan penyataan Samad dalam media tersebut dalam novum yang diajukan. Dia menyatakan, dalam vonis tak pernah terbukti melakukan pemerasan.
"Itu ada novumnya, itu nanti dilampirkan beberapa berita yang diucapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktu itu," imbuh Jero Wacik.