Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengklaim pihaknya menyediakan layanan help desk bagi para partai politik (parpol) yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut diungkapkan Idham menanggapi soal banyaknya parpol peserta Pemilu yang masih terkendala kelengkapan dokumen persyaratan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Idham, masalah unggah data di Sipol tak bisa dijadikan acuan.
"Ya tentunya beda-beda ya tidak bisa jadi di generalisasi nanti rekan-rekan bisa mewawancarai partai yang bersangkutan penyebabnya apa dan kami setiap hari membuka pelayanan help desk untuk input data di Sipol," kata Idham dalam Konferensi Pers di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).
Idham menyatakan bahwa setiap harinya selalu ada parpol yang datang ke KPU untuk berkonsultasi. Usai konsultasi kata dia, proses unduh dokumen parpol peserta Pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
"Jadi semua permasalah yang berkaitan dengan input data di Sipol kami berikan pelayanan, setiap hari juga banyak parpol yang datang untuk konsultasi dan semuanya setelah konsultasi itu dapat berjalan dengan lancar," jelas Idham.
Lebih lanjut, Idham menyatakan tidak ada hambatan teknis terkait aplikasi Sipol. Pasalnya dia menyebut KPU telah menyelesaikan semua hambatan itu saat parpol melakukan konsultasi ke KPU
"Sepengetahuan kami proses pendaftaran itu berjalan lancar, ketika parpol datang ke KPU, kami layani sehingga tidak ada kendala sama sekali. begitu juga dengan aplikasi Sipol, semua hambatan teknis itu sudah kami selesaikan," kata dia.
Aplikasi Sipol Mudahkan KPU Layani Partai Calon Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyampaikan terima kasih, sebab banyak dukungan masyarakat dan parpol pada kegiatan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
"Sipol yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 ini adalah operasionalisasi misi KPU untuk memudahkan dan melayani peserta," kata Mellaz selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurut dia, pendaftaran lewat Sipol bukan tidak ada ada tantangan. Setidaknya, ada dua hal yang dihadapi KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol ini. Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat, tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang.
Kemudian Kedua, adalah tantangan pasca pendaftaran, yakni untuk tetap menjaga ritme proses pendaftaran. Sebagai informasi sejak tanggal 2 Agustus.
"Jadi 2022 kemarin, KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen- dokumen yang ada di Sipol. Bagi KPU secara prinsip sepanjang tidak melewati tenggat waktu tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, hal ini (dua tantangan dihadapi) masih yang normal,” jelas Mellaz.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement