Kejagung Sita Lagi Aset Surya Darmadi, Kapal Motor hingga Tongkang

Kejagung menyatakan, penyitaan terhadap tanah, bangunan dan atau benda tidak bergerak dari Surya Darmadi itu dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Agu 2022, 13:54 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 13:40 WIB
Surya Darmadi Tiba di Kejagung
Surya Darmadi (70) alias Apeng, tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan dua lembaga yaitu KPK dan Kejagung dan ditetapkan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Adapun penyitaan terhadap tanah, bangunan dan atau benda tidak bergerak itu dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA.

Pertama adalah satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda-II dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara.

Kapal tersebut berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS Besar tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, Buku Register I yang berada di Kabupaten Banyuasin

Kedua, satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2 eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara.

Kapal tersebut berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 5 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, Buku Register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.

Penyitaan Lainnya

Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, ada pula penyitaan dokumen dengan rincian satu bundel map merah TK Royal Palma 2 dan satu bundel map merah TB Royal Palma 9.

"Posisi kapal berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5 ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta," jelas Ketut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Dia menegaskan bahwa peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Kerugian Negara

Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

"Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara," ucap Sari, sapaan akrab Arumsari.

Sari menjelaskan bahwa dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu.

Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian, lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun," kata Sari.

Selain yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sebanyak Rp5,12 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646 dolar Singapura yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.

"Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya