Soal Penolakan Pelantikan Sekda Sulteng, Aturan Presiden Harus Ditaati Gubernur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Surat Keputusan (SK) terkait sudah ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022 di Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Des 2022, 05:53 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 19:10 WIB
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, saat menerima laporan kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan Sulteng pada Agustus 2021. (Foto: Humas Pemprov Sulteng).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Surat Keputusan (SK) terkait sudah ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022 di Jakarta. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dilantik karena sang gubernur, Rusdy Mastura menolak melakukan hal tersebut atas alasan kompetensi yang bersangkutan tidak seusai dengan standarnya.

Menanggapi hal itu, Eks Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsosno yang mewanti gubernur terkait untuk tunduk dengan SK yang sudah diputuskan oleh Jokowi.

"Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja," wanti Soni dalam keterangan yang dikutip Senin (12/12/2022).

Dia berharap, perintah Jokowi harus dijalankan secara tegak lurus. Sebab tidak alasan Sekda Provinsi yang sudah ditunjuk presiden enggan diterima oleh gubernur.

"Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur wajib tegak lurus dan bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik," Soni menutup.

Senada dengan itu, Dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani, mengatakan bahwa SK Presiden adalah produk tata usaha negara yang sah dan jika ingin ditolak maka harus dibatalkan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN)atau presiden sendiri.

"Pembatalan oleh Presiden hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan hukum dalam proses penetapan. Jika memang Gubernur Sulteng menolak SK Presiden tersebut, maka dia dapat menggugat Presiden melalui PTUN," jelas Andi dalam keterangan terpisah.

Kewenangan

Andi meyakini, presiden memiliki kewenangan. Soal standar kompetensi yang sempat disinggung Rusdy, pada akhirnya akan diputus oleh presiden.

Dia menambahkan, jika pelantikan yang bersangkutan tidak kunjung dilakukan, maka hal itu sesungguhnya juga dapat dilakukan oleh kementerian dalam negeri.

"Sesuai aturan dalam Pasal 235 (2) UU Pemda, meski Gubernur menolak melantik Sekda, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih pelantikan untuk memastikan keputusan presiden dilaksanakan," ungkapnya.

Diketahui, Novalina adalah satu dari tiga nama yang disodorkan Rusdy ke pihak istana. Namun saat diputuskan satu dari tiga nama terkait, Rusdy eggan menerima dan melantiknya.

 

Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Bansos untuk Hadapi Harga BBM Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya