PN Jaksel Beberkan Tujuan Datangi Langsung TKP Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, menjelaskan bahwa tujuan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat adalah untuk menyakinkan majelis hakim terkait locus delicti atau tempat terjadi peristiwa dalam suatu perkara.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2023, 11:50 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2023, 11:50 WIB
BARANG BUKTI SENJATA KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi-saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, menjelaskan bahwa tujuan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat adalah untuk menyakinkan majelis hakim terkait locus delicti atau tempat terjadi peristiwa dalam suatu perkara.

Hal ini terkait dengan bakal digelarnya sidang setempat dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dua TKP, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan Rumah Dinas di Duren Tiga milik Ferdy Sambo.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ucap Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Dalam agenda pemeriksaan setempat, nantinya hanya akan dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para Tim Penasihat Hukum tanpa kehadiran para terdakwa. Selain itu, pada pengecekan tersebut pihak berperkara juga tidak boleh mengajukan pertanyaan.

"Nanti disana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.

Bahwa landasan hakim melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Kalau, pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana bertujuan untuk menambah keyakinan hakim, keterangan bagi hakim dan penetapan penyerahan barang bukti. Sebagai diskresi yang lazim dilakukan, meski tidak diatur dalam KUHAP.

"Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktek pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur," ujar Djuyamto.


Agenda Sidang Setempat

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta.

Kedatangan majelis hakim sebagai jawaban atas permintaan penasihat hukum yang meminta agar ada pemeriksaan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim,, Wahyu Iman Santosa, yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga.

Sesuai yang dimintakan penasihat hukum Sambo dan Putri untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan disini," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya