5 Pernyataan Pleidoi Terdakwa Kuat Ma'ruf atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Kuat Ma'ruf pada hari ini, Selasa (24/1/2023) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Jan 2023, 18:48 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 18:48 WIB
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf pada hari ini, Selasa (24/1/2023) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tak hanya Kuat, dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal alias Bripka RR dan mantan Kadiv Humas Propam Polri Ferdy Sambo juga membacakan pleidoi atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat membacakan, pleidoi atau nota pembelaan, Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf, Selasa (24/1/2023).

Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

Selain itu, Kuat mengaku mendapat label negatif sejak terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu-menahu soal pembunuhan Brigadir J.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu juga saya juga dituduh sebagai orang ikut merencanakan pembunuhan ke almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," kata Kuat.

Berikut sederet pernyataan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

1. Bantah Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022)(Liputan6.com/Johan Tallo)

Terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pleidoi (nota pembelaan) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf.

Dia menyatakan, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Termasuk soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

"Padahal, di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keternagan dari para saksi dan video yang ditampilkan," ucap Kuat Ma'ruf.

Dia juga menyinggung tudingan jaksa penuntut umum terkait persekongkolan dirinya dengan Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf menegaskan tidak ada saksi, rekaman video, dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.

"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun, berdasarkan hasil persidangan saya, tidak satu pun saksi maupun video rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu Bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar dia.

Dalam pleidoi, Kuat Ma'ruf menepis tudingan dirinya ikut merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut dia, menutup pintu dan menyalakan lampu bagian dari rutinitas sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua," ujar Kuat Ma'ruf.

 

2. Akui Bodoh, dengan Mudah Dimanfaatkan Penyidik

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian, dalam sidang, Kuat Ma'ruf mengaku sebagai orang bodoh sehingga mudah dimanfaatkan.

"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Richard," kata Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu-menahu kasus yang menyeretnya sampai ke meja hijau. Namun, Kuat Ma'ruf menyatakan tetap bersikap kooperatif selama sidang berjalan.

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya," kata Kuat Ma'ruf.

 

3. Heran Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Kuat Ma'ruf menyampaikan keluh-kesah saat membaca pleidoi atau nota pembelaan. Dia mengaku mendapat label negatif sejak terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu-menahu soal pembunuhan Brigadir J.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu juga saya juga dituduh sebagai orang ikut merencanakan pembunuhan ke almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf mempertanyakan fakta-fakta persidangan selama ini. Menurut dia, dakwaan terhadap dirinya seakan-akan dipaksakan.

"Yang Mulia yang saya hormati apakah karena sulit memahami kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada almarhum Yosua. Apakah karena saya menjawab tidak sesuai dengan kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," kata Kuat.

Dia mengaku bingung dan tidak percaya bisa terjerat pada peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," ujar Kuat Ma'ruf.

 

4. Kenang Kebaikan Brigadir J yang Membayar Uang Sekolah Anaknya

Sampaikan Pleidoi, Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam pledoi tersebut, Kuat Ma'ruf juga sempat kenang kebaikan Yosua semasa hidup. Salah satunya diungkap Kuat Ma'ruf saat keluarga mengalami kesulitan ekonomi.

"Almarhum Yosua juga baik kepada saya bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf sampai sekarang tak habis pikir dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya. Kuat Ma'ruf bahkan sampai mengucapkan sumpah dengan nama Allah SWT untuk meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tak bersalah.

"Saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat Ma'ruf.

 

5. Tutup Pleidoi dengan Kutip Ayat Al-Qur'an

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuat Ma'ruf mengakhiri pleidoi dengan mengutip ayat Al-Quran Surat Ar-Rahman Ayat 9.

"Sebelum saya akhiri saya mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, saya ingin mengutip ayat Al-Qur'an sesuai dengan agama saya agama Islam Surat Ar-Rahman Ayat 9 'Wa aqimul-wazna bil-qisti wa la tukhsirul-mizan'. Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," tutup Kuat.

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf
Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya