Liputan6.com, Jakarta Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, tak akan menggunakan mobil dinas Jeep meskipun sudah dilakukan pengadaan resmi. Menurut dia, sejak dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dirinya sudah menggunakan mobil Toyota Kijang.
"Enggak, saya enggak pakai. Kan dari awal saya dilantik saya sudah kasih tahu saya pakai Kijang," kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
Saat disinggung soal pengadaan mobil dinas sudah dilakukan, Heru tetap menegaskan, bahwa dirinya lebih nyaman menggunakan mobil Toyota Kijang.
Advertisement
"Enakan pakai Kijang," jelas Heru.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono akan memiliki dua kendaraan dinas. Dua mobil tersebut adalah kendaraan jenis sedan listrik dan Jeep.
"Kita sedang menganggarkan pembelian kendaraan mobil listrik. Kita sudah menganggarkan Rp21 miliar. Semuanya mobil listrik. Ya kita mencari mobil Jeep listrik itu kira-kira apa yang ada, gitu. Jadi kenapa semuanya harus dilarikan ke Rubicon, Rubicon justru lebih murah harganya," kata Joko kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Di lain kesempatan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menegaskan, pihaknya masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kendaraan dinas operasional (KDO) terlebih dahulu sebelum melakukan pengadaan mobil dinas listrik dan Jeep untuk Penjabat (Pj) Gubernur.
"Kita selesaikan Pergub dulu," kata Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi seusai rapat dengan Komisi C DPRD, Rabu (8/3/2023).
Â
Ada Beda Pendapat dengan Pj Gubernur DKI Jakarta dan Jajarannya
Diketahui, akan ada satu pasal Pergub pengadaan mobil dinas yang direvisi. Pasal itu berisi pernyataan bahwa Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan melakukan pengadaan kendaraan listrik.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang merasa cukup menggunakan mobil Innova, Reza enggan memberi banyak komentar.
Ia mengatakan bahwa pernyataan resmi akan dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
"Ke Kominfo saja. Kita sudah sepakat. Saya prinsipnya gini, di Kominfo," ujar Reza.
Â
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com
Advertisement