Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, uang bancakan kasus ini dinikmati oleh beberapa pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka. Tak hanya itu, uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja ini juga sudah dibelikan aset oleh beberapa pihak.
Advertisement
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Ali.
Diketahui, KPK tengah membuka penyidikan baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (Ttukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan, kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM ini sudah naik ke tahap penyidikan karena pihaknya telah memiliki setidaknya dua alat bukti. Atas dasar itu, Ali mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Â
Tersangka 10 Orang, tapi Belum Diumumkan KPK
Berdasarkan informasi, tersangka dalam kasus ini ssbanyak 10 orang. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas detail para tersangka.
Ali mengatakan, pengumuman nama tersangka akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Namun demikian, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggeledah kantor Kementerian Enegeri Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). Penggeledahan hingga kini masih berlangsung.
"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor Kementrian ESDM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Senin (27/3/2023).
Adapun yang digeledah yakni Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Jalan Prof DR Soepomo nomor 10, RT 1/RW 3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah naik ke tingkat penyidikan oleh lembaga antirasuah. Hanya saja Ali tak merinci lebih lanjut kasus korupsi di Kementerian ESDM itu.
"Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM," kata Ali.
Advertisement