PSI Datangi WAMI, Wujud untuk Dukung Para Musisi Lokal

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggunakan sejumlah lagu karya musisi lokal dalam acara SODA FEST. Terkait itu, PSI memohon izin penggunaan dan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2023, 15:18 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 13:02 WIB
Wasekjen DPP PSI, Doa Dibadai Hollo.
Wasekjen DPP PSI, Doa Dibadai Hollo, mendatangi kantor Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI). (Foto: Dokumentasi PSI).

Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggunakan sejumlah lagu karya musisi lokal dalam acara SODA FEST. Terkait itu, PSI memohon izin penggunaan dan membayar royalti atas lagu-lagu tersebut.

“Maka, DPP PSI mengajukan permohonan izin lisensi dan membayar royalti untuk menggunakan karya musisi lokal melalui Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang akan digunakan pada tiap acara partai,” kata Wasekjen DPP PSI, Doa Dibadai Hollo, di kantor WAMI, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Pria yang akrab disapa Badai itu menyatakan, dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 dan diperkuat PP 56/2021, ada Pasal 9 yang mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.

SODA FEST sendiri merupakan acara sosialisasi PSI ke publik di tujuh kota di Pulau Jawa. Kegiatan mulai berlangsung akhir Mei 2023.

“DPP PSI menempuh langkah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Kami ingin memberikan contoh baik kepada siapa pun dalam penegakan Hak Cipta di berbagai acara, termasuk acara partai,” lanjut mantan kibordis band Kerispatih itu.

Ia melanjutkan, kerja sama antara DPP PSI dan WAMI merupakan bentuk apresiasi kepada para musisi lokal.

“Kami mencoba konsisten antara kata dan perbuatan. Komitmen PSI sebagai partai politik berintegritas diperlihatkan hari ini, dengan meminta izin dan membayarkan royalty,” kata Badai.

 

PSI Dukung Percepatan Revisi UU Hak Cipta

PSI tegas mendukung rencana percepatan revisi UU Hak Cipta.

Sebab dalam produk hukum tersebut ada beberapa pasal yang saling bertentangan dan menimbulkan kerugian bagi para pencipta lagu.

“Namun selama revisi belum terlaksana, kita harus mematuhi hukum positif yang berasal dari UU tersebut,” pungkas Badai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya