Polisi Temukan Tindak Pidana Kasus Pencabulan Terhadap AG oleh Mario Dandy

Polisi menemukan unsur tindak pidana kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG, kekasihnya.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Mei 2023, 09:02 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2023, 09:02 WIB
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menemukan unsur tindak pidana kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy Satriyo terhadap AGH alias AG, kekasihnya.

 

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Untuk itu, Mario Dandy dipersangkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ujar dia.

Hengki menerangkan temuan tindak pidana ini berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (26/5/2023).

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.

Mario Dandy Dilaporkan AG

Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG alias AGH atas kasus pelecehan anak di bawah umur

Laporan dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mangatta menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujar dia.

Manggatta mengklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh Anak AG selaku korban.

"Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya