Kronologi Pengungkapan Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Diketahui, kasus ini berawal dari temuan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jul 2023, 23:09 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 23:09 WIB
Tim Gabungan Polri mengungkap kasus jual-beli ginjal jaringan internasional.
Tim Gabungan Polri mengungkap kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus jual-beli ginjal jaringan internasional. Diketahui, kasus ini berawal dari temuan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus jual-beli ginjal di Indonesia pun ditindak. Hasil pengembangan, rupanya termasuk kejahatan terorganisasi transnasional.

Setelah di sana, lanjut dia, dalam pemeriksaan digital forensik terungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.

"Kami berangkat Kamboja 30 Juni tim lengkap dari Bareskrim Polda Metro Jaya dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Namun di sana terhalang oleh adanya birokrasi," ujar dia.

Hengki menerangkan, selama kurang lebih dua minggu berada di Kamboja tercium oleh para pelaku. Kemudian mereka langsung segera keluar dari rumah sakit melalui jalan darat menuju Vietnam.

"Terbang dari Vietnam ke Malaysia baru ke Bali. Namun sindikat ini setelah sampai ke Indonesia tim kembali ke Jakarta langsung kami tangkap di Surabaya. Yang ada di sana yang mengkordinir di Kamboja sudah kita tangkap," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


12 Orang Ditangkap

Ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hengki menyebut, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat. "Di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor," ujar dia.

Hengki menerangkan, para tersangka saling berbagi tugas. Tersangka inisial Hanif atau H misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia dengan Kamboja. Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.

Lebih lanjut, Hengki menerangkan, tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Dialah yang menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.

Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya