Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Agus Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidik KPK pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Pada pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas, Ade Dian Permana.
Baca Juga
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (18/8/2023).
Advertisement
Namun, Ali belum memberikan keterangan mengenai temuan-temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua pegawai Basarnas itu.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 10 Agustus 2023, mengumumkan memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri soal korupsi Basarnas.
Kasus Berbeda dengan Suap Kepala Basarnas
Ali juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Advertisement