Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023 Bebas Dilintasi Mobil Berpelat Genap

Ada pun jadwal pembabatasan ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi yang berlaku setiap hari kerja Senin-Jumat. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 25 Agu 2023, 07:43 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 06:45 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Liputan6.com, Jakarta - Uji emisi kendaraan bermotor kini tengah giat digencarkan pemerintah sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan lainnya untuk menekan buruknya tingkat polusi udara di wilayah Jabodetabek adalah lewat ganjil genap.

Diketahui saat ini ada 26 ruas jalan protokol di Ibu Kota yang diterapkan ganjil genap. Jumlah tersebut setelah ada penambahan 13 titik baru terhitung mulai Januari 2023.

Ganjil genap adalah sebuah peraturan untuk melarang mobil melewati jalan tertentu ketika memiliki nomor polisi kendaraan ganjil maupun genap. Jadi ketika mobil Anda berpelat genap, dapat diizinkan melintas di jalan tertentu pada tanggal genap. Begitu pun sebaliknya.

Karenanya, pada hari ini Kamis (24/8/2023), mobil berpelat genap yang bebas melintas di 26 titik ganjil genap Jakarta. Sementara, pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang.

Ada pun jadwal pembabatasan ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi yang berlaku setiap hari kerja Senin-Jumat. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan akhir pekan, Sabtu, Minggu serta libur nasional? Ditiadakan. Semua jenis kendaraan baik roda dua maupun lebih bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang. 

Berikut ke-26 titik yang masuk kawasan ganjil genap di DKI Jakarta hingga saat ini: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada pun kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap di Jakarta

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     

Atasi Polusi Udara Jakarta, Luhut Usul Perketat Kebijakan Ganjil Genap dan Tarif Parkir

Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan kebijakan ganjil genap hingga disinsentif tarif parkir demi menekan buruknya polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Hal ini disampaikan Heru Budi usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan kepala daerah lainnya terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek.

"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus (minta) lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain," ujar Heru Budi di Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, kata Heru, Luhut juga meminta agar seluruh kementerian di Jakarta work from home (WFH).

"Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua Kementerian WFH," kata Heru Budi. 

Meski begitu, Heru tidak menjelaskan secara detail persentase dan ketentuan WFH di tingkat kementerian arahan dari Luhut tersebut.

Sedangkan, di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba WFH dengan kapasitas 50 persen selama tiga bulan mulai 21 Agustus 2023 - 7 September 2023.

"Kalau Pemda DKI udah mulai tanggal 21," kata dia.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya