KPK Berhasil Tetapkan 3 Tersangka Berkat Periksa LHKPN, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat pada tahun 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jan 2024, 04:09 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 04:09 WIB
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024. (Dok. Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat pada tahun 2023. Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membandingkan dengan data pada tahun 2022.

"Adapun selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu yaitu 195 pemeriksaan," kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Nawawi mengatakan, dari 299 pemeriksaan tahun ini 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, kemudian tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, 9 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Hasilnya, KPK pun berhasil menetapkan tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi.

"Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Kemudian, Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Terakhir, Eko Darmanto, diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI," papar Nawawi.

 

Kepatuhan LHKPN Meningkat

Nawawi mengatakan, meningkatnya pemeriksaan LHKPN berbanding lurus dengan kepatuhan pelaporan LHKPN, tercatat jumlah Wajib LHKPN untuk Tahun Pelaporan 2022 sebanyak 371,096 Wajib LHKPN.

"Tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90%. Berdasarkan jumlah tersebut Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88%.Jumlah ini meningkat sebesar 0,41% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%," ujar dia.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya