Psikolog Forensik: YA Tersangka Pembunuhan Dante Tak Terindikasi Alami Gangguan Jiwa

Ketua Umum Apsifor, Nathanael menyampaikan pihaknya telah bekerjasama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.

oleh Tim News diperbarui 13 Feb 2024, 08:07 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 08:07 WIB
Polisi Merilis Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara
Polisi merilis kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dengan menampilkan tersangka Yudha Arfandi alias YA, Senin (12/2/2024). Selama konferensi pers, Yudha yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol terlihat terus menunduk. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) mengungkap kondisi kejiwaan Yudha Arfandi alias YA (33) tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara.

Ketua Umum Apsifor, Nathanael menyampaikan pihaknya telah bekerjasama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologi dan mental YA.

"Dalam pemeriksaan psikologi yang kita lakukan, wawancara investigatif, dan wawancara mental tersangka. Kita juga pantau percakapan, media sosial, untuk memantau psikologi tersangka," kata Nathanael, dikutip Selasa (13/2/2024).

Nathanael menyatakan hasil dari pemeriksaan tersebut, disimpulkan YA tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dari sisi kejiwaan Ya dipastikan melakukan aksi menenggelamkan Dante dalam kondisi sadar.

Dengan demikian, dia mengatakan YA layak untuk dilanjutkan proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan pembunuhan Dante. 

"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif, tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat, jadi tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. 

Adapun dari kematian Dante, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Penetapan tersangka, karena YA diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.

 

Kronologi Kematian Dante

YA, tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) saat digiring polisi, Jumat (9/2/2024). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
YA, tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) saat digiring polisi, Jumat (9/2/2024). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Sebelumnya, Polisi mengungkap kronologi kematian Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara yang tewas di tangan YA (33) kekasihnya saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pada Sabtu, (27/1/2024) pukul 11.30 WIB Dante diantarkan Tamara untuk ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Dengan tujuan mau mengantar anak korban RA ketemu dengan anak YA inisial MAA,” kata Wira saat jumpa pers, Senin (12/2/2024).

Setelah sampai di rumah YA sekira pukul 15.00 WIB, Tamara pun meninggalkan Dante untuk bermain bersama MMA. Kemudian, Dante dan MMA diajak YA berenang di kolam renang daerah, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Sebelum berenang tersangka (YA) mengajak korban dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 meter,” jelasnya.

Kemudian YA menyuruh Dante dan MMA menyelam dengan kepala dipegang oleh YA dan dimasukkan ke dalam air. Namun untuk kedua tangan mereka tetap memegang tepi kolam renang.

Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15-20 menit. Kemudian YA mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak.

12 Kali Dibenamkan

Selama berenang kurang lebih 30 menit, YA kembali membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian ketiganya kembali ke kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.

Di area kolam dewasa itu lah, YA kembali membenamkan Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Dengan durasi bervariatif dengan akumulasi waktu lebih dari 3 menit.

“Tersangka membenamkan korban kedalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 Detik, 24 Detik, 4 Detik, 2 Detik, 26 Detik, 4 Detik, 21 Detik, 7 Detik, 17 Detik, 8 Detik, 26 Detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 Detik,” ungkap Wira.

“Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan,” tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya