Kronologi Kasus 2 Pegawai Maskapai Swasta Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno Hatta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Apr 2024, 16:45 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2024, 16:45 WIB
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang
Ilustrasi narkoba, obat-obat terlarang. (Photo by MART PRODUCTION from Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membeberkan pengungkapan kasus dua pegawai maskapai penerbangan Lion Air yang terlibat penyelundupan narkotika melalui Bandara Kualanamu Medan ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 22 Maret 2024 di Bandara Soekarno Hatta. Awalnya, petugas menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang diduga telah beberapa kali mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, dari Medan menuju Jakarta.

“Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan, kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841,” tutur Arie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua karyawan atau petugas lavatory service maskapai penerbangan Lion Air. Mereka berinisial DA dan RD. 

“Di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan bertemu dengan MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu, masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan dua orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” jelas dia.

Menurut Arie, setelah turun ke area lepas landas Bandara Kualanamu, MRP tidak menggunakan bus bersama penumpang lainnya menuju pesawat, melainkan ikut bersama DA dan RD menaiki kendaraan lavatory service. Kemudian di tempat yang diyakini aman, MRP menukarkan tas kosong miliknya dengan yang berisikan narkoba dari DA dan RD. 

“Selanjutnya, tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta. Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kita berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kita berhasil menangkap tujuh orang tersangka,” jelas dia.

Para Tersangka

Polri turut menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi.
Polri turut menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi. (Dokumentasi Bareskrim Polri)

Secara rinci, para tersangka yang ditangkap adalah DA dan RD selaku karyawan atau petugas lavatory service maskapai Lion Air, MRP selaku kurir, dan HF selaku mantan operator Avsec Kualanamu yang memerintahkan para tersangka lain mengambil narkotika di rumahnya.

Kemudian BA selaku istri HF yang berperan menyiapkan tiket untuk kurir serta memantau posisinya selama perjalanan, JD selaku pengambil barang dari HF dan menyerahkan kepada DA dan RD, serta MZ yang ditangkap setelah proses control delivery.

“Dan ada tiga DPO yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP, dan E,” Arie menandaskan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap oknum pegawai maskapai penerbangan swasta yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kabar penangkapan dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya benar ada dua pegawai maskapai swasta yang kita tangkap," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

 

Ditangkap Saat Tiba di Bandara

Mukti menjelaskan pegawai maskapai itu bertugas menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

"Kurirnya kita tangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta," ujar dia.

Dalam penangkapan tersebut, Mukti mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Namun, Mukti belum membeberkan secara detail.

"Untuk lengkapnya besok Kamis (17 April 2024) akan kita rilis langsung di Bareskrim Polri," pungkas Mukti.

Infografis Ragam Tanggapan Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya