KPK: 1.432 Calon Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Lapor LHKPN, 1.325 Dinyatakan Lengkap

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 09 Sep 2024, 06:03 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 06:03 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari total 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh bakal calon kepala daerah, sebanyak 1.325 laporan telah dinyatakan lengkap.

“KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir dari Antara, Senin (9/9/2024).

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.

Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.

Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Buka Layanan LHKPN pada 7-8 September 2024

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.

Infografis Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Begini Aturannya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan, Begini Aturannya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya