Tak Nafkahi Batin, Walikota Singkawang Dilaporkan ke Bareskrim

Istri tak dinafkahi batin, Walikota Singkawang, H Awang Ishak dilaporkan ke Bareskrim Polri.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jul 2013, 22:11 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2013, 22:11 WIB
h-faroek-bener-130708c.jpg
Walikota Singkawang, H Awang Ishak dilaporkan istrinya Hj Yutina (54) ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perzinahan. Surat tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/592/VII/2013/Bareskrim.

Menurut Yutina, meski tidak menerima kekerasan fisik, namun secara psikis dirinya kerap kali tidak dinafkahi lahir dan batin. "Hilangnya tanggungjawab suami selama 7 bulan semenjak dilantik. Saya tidak lagi mendapat perlakuan dan fasilitas layaknya istri walikota," kata Yutina yang dihubungi Liputan6.com pada Senin (8/7/2013) malam.

Yutina menjelaskan bentuk perlakuan psikis yang diterimanya juga termasuk posisi ketua Pendidikan Keterampilan Keluarga (PKK) yang ia pegang. "Secara kenegaraan, struktur walikota itu sudah benar-benar salah," jelasnya.

Terlebih, kekhawatiran dirasakan Yutina karena namanya turut tercatut dalam formulir persyaratan Calon Walikota yang dikirimkan KPUD Kota Singkawang dan laporan daftar kekayaan di KPK.

"Saya diremehkan. Saya tidak tahu mengenai didaftarkan. Kalau terjadi sesuatu terkait dengan laporan (KPK) itu bagaimana?" ujar perempuan yang mengaku mengalami struk ringan dan hilang kepercayaan karena masalah ini.

Yutina mengatakan Selasa 9 Juli besok, dirinya bersama Ketua Partai Golongan Karya Kota Singkawang, Dedi Mulyadi, akan segera ke KPK untuk memberitahu penggunaan namanya tersebut.

"Yang penting KPK tahu, tidak ada keterlibatan saya dengan pak Awang sebagai walikota," tukasnya.

Karena perbuatannya ini, Awang Ishak diancam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 284 KUHP. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya