Keppres Miras Dibatalkan, MA: Pemda Jadi Ujung Tombak

Kalau dulu, pemerintah pusat yang mengatur miras, pemerintah daerah yang menjalankan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Jul 2013, 13:43 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2013, 13:43 WIB
miras-130707b.jpg
Mahkamah Agung telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan, pengendalian minuman beralkohol. Kini, pemerintah daerah menjadi ujung tombak pengendalian dan pengawasan minuman keras di daerahnya masing-masing.

"Kalau dulu pusat yang mengatur (miras), daerah yang menjalankan. Padahal yang tahu persis kondisi daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di ruang Media Center MA, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Setelah salinan putusan diserahkan pada 18 Juli 2013, pejabat publik diharapkan dapat mengambil kebijakan dan sikap terkait munculnya putusan ini. Misalnya, regulasi baru di tingkat pemerintah daerah.

Peredaran miras saat ini dinilai sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Penjualan miras sudah dapat ditemui di mana-mana. Bahkan, anak kecil dapat membeli miras di minimarket.

"Nah, yang tahu persis seperti ini kan daerah. Karena itu, daerah dapat membuat regulasi baru. Apa pun itu jangan sampai regulasi yang dibuat justru tidak membuat ketidaktentraman di masyarakat dan melanggar hak konstitusional warga," imbuh Ridwan.

Peraturan di tingkat daerah juga dapat dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada lagi sweeping dari ormas misalnya yang pada akhirnya menimbulkan aksi anarkis.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat membuat peraturan yang lebih efektif terkait pengawasan, pengendalian, dan penanggulangan miras. Karena pemerintah daerah yang tahu persis kondisi di daerahnya," imbuh Ridwan.

Majelis Hakim MA memutuskan untuk mengabulkan permintaan uji materil Front Pembela Islam (FPI) terhadap Keppres No. 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, pada Kamis 18 Juni 2013, kemarin. MA menimbang, payung hukum yang digunakan ntuk menerbitkan Keppers No. 3 1997 sudah diubah dan dinyatakan tidak berlaku atau dicabut. Menurut MA, Keppres itu juga bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya