KPU menegaskan Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) tidak bermasalah. Hal ini menanggapi Bawaslu yang menyebutkan adanya temuan 4,1 juta DP4 yang bermasalah.
"Temuan Bawaslu 4,1 juta itu kan di DP4, tapi bukan masalah karena kita sudah berusaha menelusuri lewat Pantarling (Panitia Pendafataran Keliling)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Bawaslu menemukan kesalahan administrasi dalam DP4 dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 4.179.153 jiwa di 32 provinsi. Data DP4 merupakan dasar yang digunakan KPU untuk menentukan daftar pemilih pada Pemilu 2014.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, kesalahan itu ditemukan dalam proses pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Data DP4 yang dijadikan acuan berjumlah 187.487.745 pemilih, tanpa Provinsi Papua.
Bawaslu melakukan 2 pengujian dalam variabel admministrasi. Kesalahan administrasi paling banyak ditemukan di Provinsi Banten sebanyak 5,5 persen. Kemudian di Sulut (4,8 persen), Sumsel (4,3 persen), Jabar (4,1 persen), dan Bangka Belitung (4,0 persen).
Kesalahan pertama ditemukan dalam bentuk ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kolom tanggal lahir, umur, dan jenis kelamin penduduk dalam DP4. Kesalahan kedua, adanya pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu TPS yang tidak rasional.
"Setelah direkapitulasi, kesalahan administrasi mencapai 2,23 persen dari data DP4," ujar Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, 15 Juli lalu.
Selain kesalahan administrasi, berdasarkan laporan mingguan dari Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten atau kota, juga ditemukan beberapa fakta. Seperti daerah yang melakukan pemutakhiran data tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2013.
Menurut Muhammad, Bawaslu juga mencermati kurangnya sosialisasi DPS yang dilakukan KPU, serta minimnya perhatian parpol untuk terlibat aktif memastikan anggota atau simpatisannya saat pendataan pemilih. (Frd/Mut)
"Temuan Bawaslu 4,1 juta itu kan di DP4, tapi bukan masalah karena kita sudah berusaha menelusuri lewat Pantarling (Panitia Pendafataran Keliling)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Bawaslu menemukan kesalahan administrasi dalam DP4 dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 4.179.153 jiwa di 32 provinsi. Data DP4 merupakan dasar yang digunakan KPU untuk menentukan daftar pemilih pada Pemilu 2014.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, kesalahan itu ditemukan dalam proses pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Data DP4 yang dijadikan acuan berjumlah 187.487.745 pemilih, tanpa Provinsi Papua.
Bawaslu melakukan 2 pengujian dalam variabel admministrasi. Kesalahan administrasi paling banyak ditemukan di Provinsi Banten sebanyak 5,5 persen. Kemudian di Sulut (4,8 persen), Sumsel (4,3 persen), Jabar (4,1 persen), dan Bangka Belitung (4,0 persen).
Kesalahan pertama ditemukan dalam bentuk ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kolom tanggal lahir, umur, dan jenis kelamin penduduk dalam DP4. Kesalahan kedua, adanya pengulangan tanggal dan bulan lahir yang sama dalam satu TPS yang tidak rasional.
"Setelah direkapitulasi, kesalahan administrasi mencapai 2,23 persen dari data DP4," ujar Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, 15 Juli lalu.
Selain kesalahan administrasi, berdasarkan laporan mingguan dari Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten atau kota, juga ditemukan beberapa fakta. Seperti daerah yang melakukan pemutakhiran data tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2013.
Menurut Muhammad, Bawaslu juga mencermati kurangnya sosialisasi DPS yang dilakukan KPU, serta minimnya perhatian parpol untuk terlibat aktif memastikan anggota atau simpatisannya saat pendataan pemilih. (Frd/Mut)