Sudjiono Timan Masih Masuk Daftar Buronan Interpol

Dalam laman interpol, tercantum pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1959 itu terlibat kejahatan fraud.

oleh Arry Anggadha diperbarui 26 Agu 2013, 11:50 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2013, 11:50 WIB
sudjiono-timan-interpol-130826b.jpg
Peninjauan Kembali korupsi BLBI dengan terdakwa Sudjiono Timan, bos PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, mengundang kritik pedas. Lantaran, Mahkamah Agung `menganulir` putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara dan pengganti kerugian negara Rp 369 miliar.

Dari penelusuran Liputan6.com, sampai saat ini nama Sudjiono masih masuk dalam daftar buronan interpol. Dalam laman interpol, tercantum pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1959 itu terlibat kejahatan fraud. Sudjiono disebut mahir berbahasa China, Inggris, dan Indonesia.

Kejaksaan Agung sudah pernah mau mengeksekusi Sudjiono Timan pada 2004. Saat itu, kejaksaan akan menjalani putusan kasasi MA yang menyatakan Sudjiono bersalah dan divonis 15 tahun penjara.

Namun, saat dicari ke 2 rumah Sudjiono di Jalan Prapanca No 3/P1, Jakarta Selatan dan di Jalan Diponegoro No 46 Jakarta Pusat, Sudjiono tak ditemukan. Hal ini membuat kejaksaan memasukkan nama Sudjiono Timan ke dalam daftar buronan pada 2006.

Pada 13 Juni 2013, Majelis Hakim PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Meski demikian, putusan ini tak bulat, karena hakim Sri Murwahyuni mengajukan dissenting opinion karena setuju menghukum Sudjiono Timan.

Ketua Majelis Hakim Suhadi beralasan, perkara buronan BLBI itu bukanlah perkara pidana, tapi perdata. Sehingga Sudjiono Timan harus dilepaskan (onslag).

Langgar 2 SEMA

Putusan PK itu diduga telah melanggar aturan yang dibuat Mahkamah Agung sendiri. Yakni Surat Edaran MA Nomor 6 Tahun 1988 dan Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012.

Pada 1988, Ketua MA Ali Said pernah mengeluarkan SEMA mengenai pengadilan yang tak dihadiri terdakwa (in absentia). SEMA ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Ali Said menyatakan, terdakwa yang tak hadir dalam sidang namun diwakilkan oleh kuasa hukumnya tentu menimbulkan kecurigaan.

"Terdakwa sengaja tidak mau hadir dengan maksud-maksud tertentu yang menguntungkan dirinya akan tetapi yang sebaliknya dapat menghambat jalannya pemeriksaan pengadilan maupun pelaksanaan putusannya," tulis Ali Said.

"Berhubung dengan itu bersama ini diminta perhatian Saudara agar apabila Saudara menemukan hal yang seperti dikemukakan di atas, supaya menolak atau tidak melayani Penasehat hukum atau Pengacara yang demikian tanpa kecuali," lanjut SEMA 6/1988.

Kemudian pada SEMA 1/2012, Ketua MA Hatta Ali mengatur terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. PK ini hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya.

"Permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA," tulis Ketua MA Hatta Ali dalam SEMA itu.

Permohonan PK Sudjiono Timan diketahui diajukan istrinya dan kuasa hukumnya, Hasdiawati. Sedangkan Sudjiono Timan sudah buron sejak 2004. (Ary/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya