Pengawas Internal KPK Masih Usut `Sprindik` Jero Wacik

KPK hingga saat ini belum mengetahui pihak penyebar dokumen 'sprindik' Jero Wacik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Sep 2013, 19:19 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 19:19 WIB
jero-wacik-ungkap-130910b.jpg
Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih bekerja mengungkap beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) palsu yang di dalamnya tercantum nama Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.

"PI (pengawas internal) masih jalan. Kan peristiwanya baru minggu kemarin. Jadi semua masih bekerja," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Meski demikian kata Bambang yang namanya juga dicatut sebagai penandatangan sprindik tersebut, hingga kini lembaganya belum mengetahui pihak penyebar dokumen tersebut.

"Belum. Dan perlu diketahui bahwa itu proses tidak hanya soal kepalsuannya saja. Tapi proses administrasinya juga," katanya.

Seperti diketahui, kasus beredarnya sprindik milik KPK kembali terulang. Setelah sebelumnya melibatkan nama Anas Urbaningrum, kini melibatkan nama Menteri ESDM Jero Wacik.

Dari dokumen yang beredar, disebutkan KPK telah meningkatkan status politisi Demokrat itu menjadi tersangka kasus suap SKK Migas. Surat dikeluarkan di Jakarta pada Agustus 2013 tanpa tanggal itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Namun, Juru Bicara KPK, Johan Budi langsung menegaskan bahwa lembaganya hingga kini belum mengeluarkan sprindik pada kasus yang melibatkan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.  Jadi, KPK pun langsung memastikan bahwa sprindik tersebut palsu. KPK juga menilai ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya