Polisi: Penahanan Gatot Tunggu Hasil Pemeriksaan

Kepastian penahanan Gatot Supiartono oleh Polda Metro Jaya kemungkinan akan ditentukan Kamis sore ini atau setelah 24 jam.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Okt 2013, 16:08 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2013, 16:08 WIB
rikwanto-kejar-130828b.jpg
Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu, Gatot Supiartono yang disidik Subdit V Jatanrans Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya akan mengonfrontir keterangan saksi-saksi dan bukti.

"Nanti malam atau setelah magrib baru akan disimpulkan. Apakah ditahan atau lainnya, tunggu nanti sore setelah 24 jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Gatot diharapkan dapat menjelaskan peran, hubungannya dengan Holly, dan segala ancaman Holly yang diakui tersangka lain, Surya Hakim, sopir yang sering mengantar Gatot ke apartemen Holly.

"Kalau penyidik yakin itu ada bukti-bukti lain, itu akan diteruskan," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Afriani Bondjol telah mengungkapkan, penyidik memutuskan menahan kliennya. Untuk itu pihaknya akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan.

"Kita nanti ajukan sesuai dengan kewenangan hukum. Nanti kita ajukan permohonan penangguhan sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya saat mendatangi Mapolda Metro Jaya hari ini. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya