KPK Kembali Periksa Cabup Lebak Banten Amir Hamzah

Untuk Amir Hamzah, ini merupakan pemeriksaannya yang kelima kali sebagai saksi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Nov 2013, 11:18 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2013, 11:18 WIB
kpk-petugas-131115a.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pasangan Calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, dan Kasmin terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (2011/2013).

Amir Hamzah akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Lebak sedangkan Kasmin diperiksa dalam kapasitas anggota DPRD Provinsi Banten.

Untuk Amir Hamzah, ini merupakan pemeriksaannya yang kelima kali sebagai saksi. Bahkan, pada pemeriksaan Senin 19 November kemarin, penyidik memeriksanya secara intensif selama 13 jam.

Selain itu, hari ini KPK juga memanggil Subur Efendi Dalimunthe dari swasta, anggota DPR Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengacara Susi Tur Andayani. Mereka pun akan diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar.

Tak hanya itu, pada kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Akil Mochtar, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lain. Mereka adalah Indra Putra dari wiraswasta, Arianto Budi Dewanto yang merupakan Direktur PT Samodra Kencana Kartika, dan Hazuar Bidui (swasta). (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya