Liputan6.com, Bandung - Penindakan terhadap pengendara sepeda motor terkait Permenhub nomor 12 tahun 2019 yang mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor telah dilakukan di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya di Bandung, Jawa Barat.
Sebuah video CCTV di akun instagram @dramaojol.id memperlihatkan seorang pengendara sedang merokok saat berhenti di lampu lalu lintas. Alhasil, Ia pun ditegur dan diimbau untuk mematikan rokok dan tidak membuang puntungnya sembarangan.
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, polisi dengan sigap langsung menghampiri pengendara dan memberikan peringatan bahwa ia telah melanggar peraturan lalu lintas.
Mengakui kesalahannya, pengendara tersebut langsung mematikan rokok dan menyimpan putungnya. Ia pun diimbau untuk tidak mengulangi kesalahannya.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Saksikan Videonya di Bawah Ini
Seperti diketahui, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak Rp750 ribu.
Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.
Â
Advertisement