Berhasil Lolos dari Kejaran Polisi, Lihat Trik yang Digunakan Pemotor Ini

Tilang yang diberikan pihak Kepolisian tentu bukan tanpa sebab. Setiap pengguna kendaraan yang diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas tentu harus menerima hukuman atau denda.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 16 Sep 2019, 12:09 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 12:09 WIB
pengendara sepeda motor diberhentikan polisi yang sedabng berpatroli karena melanggar peraturan.
Pengendara sepeda motor diberhentikan polisi yang sedang berpatroli karena melanggar peraturan (@roda2blog).

Liputan6.com, Jakarta - Tilang yang diberikan pihak Kepolisian tentu bukan tanpa sebab. Setiap pengguna kendaraan yang diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas tentu harus menerima hukuman atau denda.

Meski sudah berbuat salah, tak sedikit pengendara berniat melarikan diri dengan beragam cara. Salah satu yang menyita perhatian baru-baru ini ialah cara pemotor yang melakukan pelanggaran lolos dari tilang polisi.

Seperti dikutip dari akun Instagram @roda2blog, Senin (16/9/2019) terlihat pengendara sepeda motor diberhentikan polisi yang sedang berpatroli karena melanggar peraturan.

Tak menggunakan helm, polisi mencoba menegur pelanggar, namun pemotor tersebut dengan sikap memacu kendaraannya memutar arah.

Melihat hal itu polisi langsung memacu kendaraannya dan mengejar pemotor tersebut. Berhasil menyalip, pemotor akhirnya berhasil kabur dari polisi karena menggunakan jalan 'tikus'.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Komentar Warganet

Kejadian tersebut tentu menarik komentar pengguna sosial, salah satunya datang dari akun Instagram @vivianlarasati18.

"Ntar klo ditegaskan seperti di tabrak atau di tendang polisi lagi yg di salahkan," tulisnya.

"Bakat yang luar biasa dari pengendara motor bebek, seperti nonton discovery channel antara cheetah dan rusa kecil yg cerdik," tulis @herry.fitriyadi15.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya