Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikabarkan akan melarang operasional ojek online dan konvensional saat masa pandemi Covid-19. Namun, hal tersebut akhirnya diklarifikasi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) terdapat panduan bagi ASN dalam menyongsong New Normal life. Salah satunya terkait penggunaan transportasi umum.
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, Bahtiar menegaskan dalam Kepmen tidak ada larangan ojek untuk beroperasi. Hanya saja terdapat imbauan untuk selalu hati-hati.
"Protokol tersebut sifatnya imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam menggunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," katanya dilansir kanal Peristiwa Liputan6.com.
Selain itu, Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional Ojek Online/Ojek Konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," terang Bahtiar.
Hindari Penggunaan Helm Bersama
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan.
"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Jadi kata dia, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," katanya
Advertisement
Protokol Ketat
Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online/Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement