Bukan Rp1 Juta, Segini Denda Jika Lampu Depan Motor Mati

Video turis di Bali yang didenda Rp1 juta akibat lampu depan motornya mati viral di dunia maya. Video tersebut memperlihatkan sang oknum petugas memeriksa kelengkapan berkendara, hingga meminta pembayaran sebesar 1 juta rupiah.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2020, 06:02 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 06:02 WIB
Lampu LED
Lampu motor LED.

Liputan6.com, Jakarta - Video turis di Bali yang didenda Rp1 juta akibat lampu depan motornya mati viral di dunia maya. Video tersebut memperlihatkan sang oknum petugas memeriksa kelengkapan berkendara.

Selain itu, petugas tersebut meminta pembayaran sebesar 1 juta rupiah. Turis tersebut membayar Rp900 ribu kepada petugas yang menghentikannya.

Aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan. Aturan terebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2.

"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." begitu bunyi pasal tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi

Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar. Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)." begitu tertulis dalam pasal tersebut.

Sumber: Otosia.com

Catat, Ini Daftar Denda dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas

Resmi digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, Operasi Patuh Jaya akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tak hanya teguran, pihak kepolisian juga akan melakukan sanksi tilang apabila menemukan pelanggaran untuk memberikan efek jera.

 

Setiap pelanggaran pun memiliki nilai dendanya masing-masing, tergantung tingkat pelanggarannya.

Dikutip situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut daftar pelanggaran dan denda berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280)

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya