Liputan6.com, Jakarta Tarif jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami penyesuaian mulai Sabtu, 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.
Dalam penyesuaian tersebut, terjadi kenaikan tarif tol untuk golongan I, golongan II, dan golongan IV. Sedangkan golongan III dan golongan V Tol Cipularang mengalami penurunan.
Advertisement
Baca Juga
Sementara, untuk Tol Padaleunyi, tarif golongan III tetap dan golongan V mengalami penurunan.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Setelah adanya kenaikan tarif tol, Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (Golongan I).
“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09/2020) pukul 00.00 WIB,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Media Sosial Resmi Jasa Marga
Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan karena Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional.
Pengumuman tersebut juga diberitahukan melalui akun Instagram resmi Jasa Marga @official.jasamarga.
Advertisement
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, berikut contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 42.500,- yang semula Rp 39.500
Gol II: Rp 71.500,- yang semula Rp 59.500
Gol III: Rp 71.500,- yang semula Rp 79.500
Gol IV: Rp 103.500,- yang semula Rp 99.500
Gol V: Rp 103.500,- yang semula Rp 119.000
Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif tol yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.000,-
Gol II: Rp 17.500,- yang semula Rp 15.000,-
Gol III: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.500,-
Gol IV: Rp 23.500,- yang semula Rp 21.500,-
Gol V: Rp 23.500,- yang semula Rp 26.000,-