Simak Daftar Harga APAR Mobil dan Cara Menyimpannya

Kendaraan baru yang diniagakan di Indonesia wajib dibekali alat pemadam api ringan (APAR).

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2021, 18:07 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 18:07 WIB
APAR
Alat pemadam api ringan wajib tersedia di dalam mobil. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, kendaraan baru yang diniagakan di Indonesia wajib dibekali alat pemadam api ringan (APAR). 

Namun bagi pemilik kendaraan lama, jika hendak dipasang peranti itu. Banyak dijual di toko fisik dan beberapa e-commerce. Tinggal disesuaikan dengan kendaraan dan kebutuhan berdasar regulasi.

Kalau mengacu pada pasal 2 ayat 2. Turut dijabarkan, "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4, untuk mobil penumpang barang landasan, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi Fasilitas Tanggap Darurat berupa alat pemadam api ringan.”

Adapun berat alat pemadam api awal, paling besar 1 kg untuk kendaraan penumpang maupun niaga. Dengan jumlah berat (kendaraan) yang diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 kg.

Agar kendaraan – lama Anda – lebih aman dari ancaman kebakaran. APAR dengan merek Nero 1 kg jenis chemical powder dijual kisaran Rp 125 ribu di toko online. Lalu produk serupa, Tonata 1 kg dijajakan rentang Rp 115 ribuan.

Ada juga dalam kemasan lebih kecil. Fire Stop 400 ml harganya cuma Rp 20 ribuan. Atau Anda bisa juga berkunjung ke gerai retail perabot rumah tangga di pusat perbelanjaan. Untuk membeli pemadam ringan sejenis (1 kg), banderolnya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribuan.

Berdasar surat edaran Dirjen Perhubungan Darat. Fasilitas tanggap darurat yang berupa APAR harus diletakkan pada tempat yang dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang.

Kemudian kemasan produk mudah dibuka maupun dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran. Serta wajib tersedia informasi tata cara penggunaan alat yang mudah dibaca.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penempatan

Nah, untuk penempatan alat tanggap darurat di dalam kendaraan tak boleh sembarangan. Jangan sampai malah membahayakan penghuni kabin. Misal di bawah jok pengemudi, namun tidak dikaitkan dengan baik. Sehingga berpotensi lepas hingga menggelinding ke area pedal.

Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) menjelaskan. ”Penempatan APAR harus disesuaikan dengan faktor kemudahan dalam menjangkau. Lalu aman terlindungi dari matahari maupun jangkauan anak-anak. Kemdian bentuk harus ringkas atau tidak makan tempat,” ucap dia.

Menurut Sony, lokasi paling ideal ialah di bawah jok penumpang atau kabin belakang. Misal bila mobil Anda berbentuk MPV atau bertubuh mengotak.

Atau bisa juga di bawah glove box. Asal terpasang kencang. Tak perlu khawatir untuk disimpan lama. Tabung APAR relatif aman untuk diletakkan di kabin selama tidak terpapar matahari atau terjemur.

“Itulah kenapa penempatannya harus tersembunyi. Tetapi harus mudah dijangkau,” imbuhnya. Foto: APAR tersedia di VIN 2021 (pointmeby.com)

 

Jenis APAR

Untuk jenis spesifikasi teknis yang memenuhi aturan, harus bisa memedamkan tiga tipe api. Yaitu benda padat (A) benda cair (B) serta logam (C). Bahan penyusun APAR minimal memiliki masa kadaluarsa paling sedikit delapan tahun.

Kemudian material pemadam tidak mengandung racun (nontoxic). Setidaknya terdapat empat model pemadam yang sering digunakan.

Pertama, APAR air merupakan jenis pemadam yang berisikan air. Ia dapat disemprotkan dengan tekanan tinggi. Jenis yang paling ekonomis ini digunakan untuk memadamkan api dari bahan-bahan padat non-logam, seperti kertas, kain, karet, dan lainnya atau Kebakaran Kelas A.

Lalu ada APAR busa, dari bahan kimia yang dapat membentuk busa ketika disemprotkan. Busa AFFF (Aqueous Film Forming Foam) disemburkan keluar dan akan menutupi bahan terbakar.

Sehingga oksigen tak bisa masuk untuk proses kebakaran. Alat ini sangat efektif untuk memadamkan api dari kebakaran kelas A atau kebakaran kelas B karenakan bahan-bahan cair. Seperti minyak, alkohol, solvet dan bahan-bahan lain.

Jenis serbuk kimia kering. APAR ini merupakan kombinasi dari mono-amonium danammonium sulphate. Cara kerjanya, serbuk kimia langsung menyelimuti bahan terbakar sehingga dapat memisahkan oksigen.

Gunanya membunuh api dari kebakaran kelas A, B, dan C. Sangat lazim dipasang di dalam mobil.

Yang keempat, APAR karbon dioksida. Penyusun utama alat ini berupa karbon dioksida. Sangat cocok untuk kebakaran kelas B (bahan cair yang mudah terbakar). Kemudian kelas C, seperti instalasi listrik yang bertegangan.

Sumber: Oto.com

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya