Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Keputusan itu dibuat untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 November 2015.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (25/11/2015).
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.
KPU Sambut Gembira
Keputusan pemerintah yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
"KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai," kata Hadar.
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat.
"Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya," ujar Hadar.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada. (Mut)
Sukseskan Pilkada, 9 Desember 2015 Dijadikan Hari Libur Nasional
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
diperbarui 25 Nov 2015, 10:14 WIBDiterbitkan 25 Nov 2015, 10:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Tim Kleindienst, Penyerang Muda yang Menjadi Andalan Baru Borussia Mönchengladbach
Konser Tunggal Lost in Harmony: Isyana Sarasvati Sukses Tampilkan Evolusi Bermusik
Garin Nugroho Rilis Film Bisu Berlatar Budaya Bali, Suara Gamelan dan Musik Elektronik Bakal Diputarkan Langsung Selama Ditonton
Kisah Maman Suherman, Tatkala Karomah Gus Dur Nyaris Bikin Wartawan Kehilangan Pekerjaan
6 Resep Puding Coklat Lezat, Dessert Lembut yang Memikat
Link Nonton Film Mandarin Dealer/Healer Sub Indo di Vidio, Hadirkan Kisah Inspiratif Sosok Chan Sun Chi
Kebakaran Rumah di Koja, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia
Cara Menulis Paragraf yang Benar, Pahami Struktur dan Jenis-jenisnya
Cara Menulis Tegak Bersambung yang Indah dan Rapi
6 Potret Anjing Makan Makanan Bukan Daging, Doyan Sampai Tolak Diminta
Cara Menyetarakan Reaksi Kimia, Begini Langkah-langkahnya
Cara Menyikapi Masa Pubertas untuk Remaja dan Orang Tua