Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Keputusan itu dibuat untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 November 2015.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (25/11/2015).
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.
KPU Sambut Gembira
Keputusan pemerintah yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
"KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai," kata Hadar.
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat.
"Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya," ujar Hadar.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada. (Mut)
Sukseskan Pilkada, 9 Desember 2015 Dijadikan Hari Libur Nasional
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
diperbarui 25 Nov 2015, 10:14 WIBDiterbitkan 25 Nov 2015, 10:14 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini 6 Zodiak Paling Perhatian, Suka Mendahulukan Kepentingan Orang Lain
Tayangan Langsung Liga Italia 2024/25 pekan ke-23 Dapat disaksikan di Vidio
Alasan Mualem Menikahkan Putri Sulungnya di Kuala Lumpur
Apa Arti Alay: Fenomena Bahasa dan Gaya Hidup Remaja Indonesia
9 Fakta Kecelakaan American Airlines dengan Black Hawk di Washington
Ini 4 Jenis Keintiman Hubungan yang Perlu Diketahui, Tak Melulu Tentang Fisik
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung Pengecer per 1 Februari 2025? Begini Penjelasannya
Pelatih Yordania Sebut Timnas Indonesia Sebaiknya Dilatih oleh Pelatih dari Belanda
3 Alasan Hasil Tes MBTI Bisa Berubah Saat Dilakukan Ulang, Menarik Disimak
Ini 8 Cara Membatalkan Janji Kencan Pertama dengan Sopan, Lakukan dengan Benar
Resep Membuat Bolu Pisang Kukus dan 10 Variasinya, Lembut Anti Bantat
Mendikdasmen dan Mendagri Koordinasi Matangkan SPMB di Berbagai Daerah Indonesia