Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Keputusan itu dibuat untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 November 2015.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum PERTAMA Keppres tersebut seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (25/11/2015).
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 November 2015.
KPU Sambut Gembira
Keputusan pemerintah yang menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak, yaitu Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional itu disampaikan gembira oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
"KPU menyambut gembira keluarnya putusan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sebagai dukungan pemerintah terhadap partisipasi pemilih di Pilkada. Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai," kata Hadar.
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hal pilihnya. Dengan demikian, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat.
"Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya," ujar Hadar.
Sebelumnya KPU telah mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tanggal 9 Desember dijadikan hari libur nasional, lantaran tidak sedikit pemilih yang terdaftar memiliki rutinitas di luar daerahnya, namun tidak melaksanakan Pilkada. (Mut)
Sukseskan Pilkada, 9 Desember 2015 Dijadikan Hari Libur Nasional
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
diperbarui 25 Nov 2015, 10:14 WIBDiterbitkan 25 Nov 2015, 10:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024 Jika Menang Melawan Filipina, Bagaimana Jika Timnas Indonesia Kalah?
Profil Herry Iman Pierngadi, Pelatih Legendaris Berjuluk Coach Naga Api yang Keluar dari PBSI
Pilihan Resep Sehat untuk Penderita Kolesterol: Coba Menu Bebas Gorengan Ini
Ayo Dukung dan Saksikan Aksi Ragnar Oratmangoen Bersama FCV Dender di Liga Belgia, Gratis di Vidio!
Kata Ajaib Adalah Kunci Membentuk Karakter Positif Anak
Rahasia Membersihkan Ikan Patin agar Tidak Bau Amis dan Lumpur, Simak Triknya
Kawal Libur Nataru, Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024
VIDEO: Mahasiswa Lempar Tikus dan Kadal ke Kantor KPK
Jadwal Live Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Laga Penentuan ke Semifinal!
Bisakah Lini Tengah Timnas Indonesia yang Minim Pengalaman di Piala AFF 2024 Meningkatkan Performa dalam Waktu Singkat?
Anggota Parlemen Korea Selatan Klaim 100 Orang Tentara Korea Selatan Tewas di Perang Ukraina Vs Rusia
Jadwal dan Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 16 di Vidio