KPU DKI Belum Periksa Berkas Kesediaan Ahok-Djarot Cuti Kampanye

Masih banyak waktu untuk memeriksa berkas pendaftaran Ahok-Djarot, yaitu hingga 29 September 2016.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Sep 2016, 15:56 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2016, 15:56 WIB
20160921-Megawati Antar Ahok-Djarot Daftar ke KPU Jakarta-Jakarta
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama pasangan Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat berdoa bersama sebelum berangkat menuju KPUD DKI, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Rabu (21/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai bakal calon gubenur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Pihak KPU pun sempat memeriksa berkas-berkas yang dibawa pasangan tersebut.

Namun, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan belum sempat mengecek semua berkas yang dibawa, termasuk mengenai berkas cuti kampanye.

"Iya belum. Kan berkasnya banyak sekali. Yang baru sempat diperiksa KPU kan terkait dengan surat pencalonan saja. Kalau yang terkait dokumen persyaratan calon, belum sempat diperiksa," ucap Sumarno di lokasi, Rabu (21/9/2016).

Menurut Sumarno, masih banyak waktu untuk memeriksa berkas pendaftaran Ahok-Djarot, yaitu hingga 29 September 2016. Barulah, KPU DKI Jakarta akan menyimpulkannya.

"Kami masih punya waktu sampai dengan tanggal 29 September untuk melakukan pemeriksaan. Nanti sampai dengan 29 September itu, baru KPU akan menyimpulkan surat apa saja yang sudah dipenuhi dan yang belum apa," kata Sumarno.

Menurut dia, nanti pihak KPU DKI baru akan memberitahukan kepada pasangan calon pada 1 Oktober 2016, terkait berkas yang kurang.

"Supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," kata Sumarno.

Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh KPU DKI sampai 11 Oktober 2016.

"Baru nanti akan memutuskan di antara pasangan calon itu. Siapa saja yang sudah memenuhi syarat. Kira-kira begitu tahapan lanjutannya," pungkas Sumarno.

Aturan menyerahkan surat cuti saat mendaftarkan diri sebagai cagub diatur dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Kewajiban cuti ini dimaksudkan agar calon petahana tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

Ahok melakukan uji materi pasal cuti kampanye petahana UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dia keberatan cuti kampanye petahana mencapai empat bulan lamanya. Ahok berharap, idealnya cuti kampanye petahana dua pekan saja.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya