KPU Larang Istana Dijadikan Lokasi Kegiatan Pilpres

Meski fasilitas negara dilarang untuk kegiatan kampanye pilpres, KPU mengatakan ada beberapa hal yang tetap melekat bagi capres petahana.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Sep 2018, 15:18 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2018, 15:18 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Istana Kepresidenan dijadikan lokasi kegiatan pilpres calon presiden petahana.

"Jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," kata Kepala Biro Teknis Masyarakat (Tekmas) KPU Nur Syarifah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Syarifah menegaskan, fasilitas negara dilarang untuk kegiatan kampanye pilpres. Apalagi, digunakan oleh calon presiden petahana.

"Intinya kan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan," ucap Syarifah.

Meski fasilitas negara dilarang untuk kegiatan kampanye pilpres, ada beberapa hal yang tetap melekat bagi capres petahana Joko Widodo atau Jokowi.

 

Pengamanan dan Pengawalan

Misalnya adalah pengamanan dan pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Ada beberapa hal yang melekat kepada presiden selaku petahana yaitu adalah pengamanan, pengawalan, dan kesehatan. Jadi itu yang kami sampaikan serta protokol. Ini yang perlu kami sampaikan juga agar kemudian dapat tetap difasilitasi dengan baik," tandas Syarifah.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya