Skenario KPU Jika Pilkada Klaten Diundur Desember 2020 karena Covid-19

Lantaran muncul pandemi Covid-19, berbagai tahapan pilkada di KPU Klaten berhenti. PPK dan PPS pun turut diberhentikan sementara waktu.

diperbarui 04 Jun 2020, 08:09 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 08:03 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten siap mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam waktu dekat sepanjang peraturan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ditetapkan oleh KPU pusat.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, semula Pilkada 2020 diagendakan berlangsung 23 September 2020. Lantaran muncul pandemi Covid-19, berbagai tahapan pilkada di KPU Klaten berhenti. PPK dan PPS pun turut diberhentikan sementara waktu.

Kemudian pemerintah pusat sempat memunculkan opsi penundaan Pilkada selama tiga bulan, enam bulan, sampai satu tahun. Dari berbagai opsi tersebut, peluang terbesar pelaksanan Pilkada jatuh di bulan Desember 2020. 

Di antara syarat yang harus dipenuhi agar dapat menggelar Pilkada 2020 di bulan Desember mendatang, yakni munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menganulir pelaksanaan Pilkada yang berlangsung 23 September 2020 dan pencabutan status darurat bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hingga sekarang, KPU pusat tetap merencanakan Pilkada 2020 berlangsung Desember mendatang.

"Kami siap melaksanakan Pilkada 2020 sesuai dengan regulasi yang ada. Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI," kata Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, kepada Solopos.com, Rabu (3/6/2020).

Dia mengatakan KPU Klaten telah mengalokasikan anggaran guna mendukung seluruh tahapan Pilkada.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anggaran Pilkada Klaten Masih Utuh

Sebagaimana diketahui, KPU Klaten masih menyimpan anggaran senilai Rp 46 miliar untuk Pilkada 2020.

"Anggaran penyelenggaraan Pilkada di Klaten masih utuh. Di tengah pandemi Covid-19 ini, kami juga menerapkan work from home (WFH). Sesuai edaran KPU RI, WFH diperpanjang hingga 4 Juni 2020," katanya.

Bupati Klaten sekaligus sebagai calon bupati (cabup) petahana di Pilkada 2020, Sri Mulyani, mengatakan tak mempermasalahkan pelaksanaan Pilkada, Desember 2020. Asalkan hal tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang diambil pemerintah pusat dan KPU RI.

"Tidak masalah. Anggaran yang dihibahkan ke KPU dan Bawaslu Klaten juga tidak diowah-owah di tengah pandemi Covid-19," katanya.

Selaku cabup petahana, Sri Mulyani meminta KPU Klaten dan Bawaslu Klaten agar segera menyiapkan strategi di setiap tahapan Pilkada.

"Tentu akan ada tatanan baru di tengah Pandemi Covid-19. Ini yang perlu diperhatikan dari KPU dan Bawaslu. Misalnya, kampanye terbuka tentu dilarang di tengah kondisi seperti ini. Bagi saya sendiri, ini akan menjadi sesuatu tersendiri. Ada seninya tersendiri dalam menghadapi kondisi sekarang," katanya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya