Bawaslu Sulsel Temukan 699 Rumah di Ratusan Kelurahan Belum Tertempel Stiker Coklit

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 18 Agu 2020, 17:35 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 17:35 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang terhadap 699 rumah yang belum ditempeli stiker. 

"Temuan anggota kita di lapangan seperti itu, ada 699 rumah belum ada stiker di tempel di rumahnya. Artinya, ini mengindikasikan jika rumah itu belum didatangi oleh petugas PPDP," ujar Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi, Senin, 17 Agustus 2020. 

Untuk itu pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu kabupaten dan kota sesuai kewenangannya agar merekomendasikan ke pihak kabupaten dan kota melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih ulang terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

"Hasil audit ini berpotensi akan ada banyak warga yang kehilangan hak pilihnya. Karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang," jelas Laode dilansir Antara.

Namun, Bawaslu menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 220 kelurahan dan desa yang tersebar di hampir semua daerah di Sulsel.

"Satu-satunya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih sementara (DPS), Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah tersebut," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyebabnya

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

"Hasil laporan kami di bagian pengawasan menunjukkan masih ada petugas PPDP yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Hal ini bisa jadi PPDP dalam melakukan coklit hanya dengan melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP, juga adanya kekhawatiran tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran COVID-19," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya