Kepala Daerah Cuti Pilkada, Kemendagri Tunjuk 137 Pejabat Sementara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Sep 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 12:00 WIB
Terkait Penghentian Pelayanan Publik di Bekasi, Kemendagri Angkat Bicara
Sesditjen Otda Kemendagri, Akmal Malik memberi keterangan terkait masalah penghentian pelayanan publik di 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (27/7) lalu di Jakarta, Rabu (1/8). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah, lantaran banyaknya kepala daerah definitif melakukan cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada 2020.

Dari 137 tersebut, terdiri dari 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Adapun 4 Pjs gubernur itu ditugaskan di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sementara, Pjs bupati/wali kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada serentak 2020," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Ada beberapa tugas yang dilakukan Pjs untuk mengisi kekosongan para kepala daerah definitif karena mengikuti Pilkada 2020. Yakni, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada 2020 yang definitif, menjaga netralitas pegawai negeri sipil, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda).

juga dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Akmal juga menjelaskan, Pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah.

"Antara lain menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Pjs dapat mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, serta penanganan dampak sosial dan ekonomi di daerah," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ditolak

Sementara itu, kata Akmal, Kemendagri menolak pengajuan Pjs bupati untuk Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya.

"(Ditolak) Karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara," kata Akmal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya