Draf PKPU: Pendaftaran Capres-Cawapres Maju Jadi 10-16 Oktober 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Sep 2023, 12:52 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jadwal pendaftaran capres-cawapres yang semula dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU No.3 menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 - 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holic saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Berdasar draf yang diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi berkas hingga tes kesehatan paslon akan selesai pada 25 Oktober 2023.

Setelah itu, paslon capres-cawapres yang lolos akan diumumkan pada 13 November dan nomor urut diumumkan pada 14 November 2023.

Saat ini, draft PKPU itu masih dalam uji publik. Selanjutnya KPU akan melkaukan konsultasi kepada Komisi II DPR terkait usulan baru tersebut. “Sedang kita atur waktu konsultasi,” kata Idham.

DPR-Pemerintah Sepakati PKPU untuk Pemilu 2024

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2024.

Hal itu diungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 7 Juni 2022.

"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam PKPU yang disusun memuat jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024. Salah satunya, jadwal untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Selain jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, Hasyim juga membeberkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif baik di kursi DPR, DPRD provinsi, kota/kabupaten yang akan dilangsungkan pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

"Untuk anggota DPD, periode daftar pencalonan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023,” ujar Hasyim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya