Mahfud MD Dorong KPU Lakukan Audit Digital Forensik Oleh Lembaga Independen Terkait Sirekap

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk audit digital forensik oleh lembaga independen terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

oleh Tim News diperbarui 20 Feb 2024, 16:16 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 15:50 WIB
Prof Mahfud MD Cawapres 03
Disela Doa bersama, Mahfud MD memberikan reaksi terkait Film Dokumenter Dirty Vote yang dipermasalahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk audit digital forensik oleh lembaga independen terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

"Beberapa hari lalu, si Idham Holik dari KPU sudah mengatakan siap diaudit, nah ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang," kata Mahfud, di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Sebab, jika lembaga yang mengaudit Sirekap bukan berasal dari lembaga independen akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

"Kalau lembaga yang berwenang nanti yang punya pemerintah lagi yang sudah dicurigai kan selama ini. Lembaga independen, kemudian lembaga-lembaga yang memang bekerja di bidang IT itu kan banyak yang menawarkan diri," ucap Mahfud MD.

"Karena semuanya menemukan kesalahan. Kalau memang mau jujur ya audit sekarang. Itu bener enggak," sambungnya.

Oleh sebab itu, dia kembali mendorong agar lembaga yang mengaudit Sirekap berasal dari lembaga independen bukan lembaga yang terkait dalam penyelenggara Pemilu.

"Oleh sebab itu, perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap, dan sistam data server KPU-nya sekalian," imbuh Mahfud MD.

 

 

 


KPU Klaim Sirekap Transparan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meluruskan informasi miring terkait sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.

Pihak KPU bantah Sirekap dikendalikan pihak tertentu sehingga informasi suara di dalamnya dapat digelembungkan untuk memenangkan peserta tertentu.

"Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi," demikian pernyataan KPU RI dari keterangan pers yang diterima, Selasa (20/2/2024).

Disebutkan, tujuan Sirekap digunakan adalah untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut.

Artinya pada prosesnya, Sirekap dibuat terbuka dan masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil.

"KPPS kemudian memfoto formulir C Hasil dan mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap. Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital," demikian penjelasan KPU.

 


KPU Akan Mitigasi

Jika terdapat hasil konversi yang tidak tepat, lanjut KPU, maka pusat pengendali Sirekap bakal melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di dan segera melakukan koreksi data.

Kemudian, sebagai bentuk transparansi, KPU membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil dan hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.

"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," jelas KPU.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya