Â
Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan yang diserahkan satu bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca Juga
"Saat ini masih pemeriksaan dokumen ya, kami hanya memeriksa dokumen ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap terkait dengan kebenaran dokumennya," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Advertisement
Doddy menyampaikan, pihaknya hanya sebatas menghitung jumlah persyaratan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto apakah memenuhi syarat maju jalur independen Pilkada Jakarta 2024 atau tidak.
Dia berujar, proses pemeriksaan berkas persyaratan ditargetkan rampung Senin (13/5/2024) ini. Total, ada satu truk dokumen fisik persyaratan yang diserahkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Kami sudah mengundang teman teman dari KPU Kabupaten/Kota mudah-mudahan bisa segera, karena jumlah dokumen fisiknya cukup besar ya dibawa satu truk, perlu waktu untuk menghitung," terangnya.
Menurut Doddy, pemeriksaan dokumen persyaratan juga dilakukan pihaknya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
Dia bilang, hanya bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto yang mengirimkan persyaratan, baik melalui sistem informasi pencalonan (Silon) maupun dokumen persyaratan fisik berupa dukungan dari warga.
Â
Kirim Dokumen Fisik 29 Kontainer
Â
"Yang bersangkutan mengirimkan melalui aplikasi Silon melalui soft file secara digital dan juga menyerahkan dokumen secara fisik 29 kontainer jadi kami masih dalam proses pemeriksaan berkas bersama dengan Bawaslu Provinsi," kata dia.
"Saat ini sedang proses menghitung apakah syarat dukungan minimal memenuhi syarat minimal. Kalau memenuhi syarat minimal akan kami berikan tanda terima, kalau nanti kurang, kami akan terbitkan tanda pengembalian," tandasnya.
Advertisement