Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3. Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
Baca Juga
Suhartoyo menjelaskan, teknis rekapitulasi suara ulang adalah dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.
Advertisement
"Jika terjadi perbedaan antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan, maka KPU harus berpedoman pada formulir model C. Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini," jelas Suhartoyo.
Usai disandingkan, lanjut Suhartoyo, KPU diminta menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.
"Berikutnya, KPU melakukan penetapan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” minta Suhartoyo.
Selain perintah ke KPU, Suhartoyo memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan dari amar putusan tersebut dengan didampingi Polri untuk pengamanan proses rekapitulasi suara ulang.
Pergeseran Suara
Sebagai informasi, dalam perkara ini pemohon mendalilkan permasalahan pergeseran suara berupa pengurangan suara Partai Nasdem dan penambahan suara kepada partai politik lain akibat tidak diberikannya formulir model D. Hasil Kecamatan
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, perlu pembuktian lebih lanjut dengan menyandingkan antara formulir model C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan dan setelah penyandingan dilakukan, Mahkamah menemukan dari 225 tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Sentani hanya terdapat 3 TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan yaitu TPS TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh. Sisanya, 222 TPS terdapat perbedaan.
"Oleh karena Mahkamah tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari KPU soal hasil suara pada 222 TPS di Distrik Sentani, maka diperlukan tindakan koreksi pada saat rekapitulasi berjenjang demi mendapat kebenaran dan kemurnian suara di Distrik Sentani dimaksud," tandas Arsul.
Advertisement