Liputan6.com, Dubai - Pemotongan jam kerja saat Ramadan tak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan alih-alih hanya berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS), di Dubai, pemotongan jam kerja berlaku juga bagi pekerja di sektor swasta.
Departemen Tenaga Kerja Uni Emirat Arab, seperti melansir laman the national, Selasa (16/6/2015) mengumumkan pemotongan dua jam kerja ini berlaku bagi karyawan di seluruh perusahaan pemerintah, lembaga dan swasta tanpa berdampak pada pengurangan upah.
Baca Juga
Pengumuman itu datang dari Menteri Tenaga Kerja Saqr Ghobash, dan merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 65 Undang-undang federal nomor delapan tahun 1980 tentang peraturan hubungan kerja.
Advertisement
Namun dipastikan, pengurangan jam kerja ini tidak akan mengurangi layanan kepada masyarakat. Departemen Tenaga Kerja akan menggelar inspeksi selama bulan suci, kecuali pada hari Jumat dan Sabtu.
Kementerian akan menerapkan sistem jam kerja yang fleksibel bagi para staf untuk memastikan penyediaan layanan tetap berjalan normal. Tak hanya pekerja, murid sekolah juga akan menjalani hari sekolah lebih pendek.
Di negara ini, melalui perhitungan astronomi, memperkirakan awal pelaksanaan Ramadan untuk tahun 1436 Hijriah kemungkinan akan dimulai pada Kamis (18/6/2015). (Nrm/Igw)