Liputan6.com, Palembang - Lebih dari tiga tahun terakhir ini Selamat alias Sentot alias Ahok (48), warga Kabupaten Lahat, Sumsel berjualan mi formalin. Namun aksinya itu akhirnya terendus kepolisan pada Juni 2015 lalu.
Persidangan kasus penjualan mi formalin oleh Ahok itu digelar Kamis (12/11/2015) di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septi, Ahok bakal diancam hukuman kurungan lima tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman sesuai pasal 136 huruf b, jo pasal 75 ayat 1 huruf b, UU No. 18/2012 tentang Pangan,”kata Eka di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwadi SH.
Baca Juga
Dalam fakta persidangan terungkap jika pengungkapan penjualan mi kuning yang dilakukan oleh terdakwa Ahok bermula dari laporan masyarakat mengenai informasi adanya penjualan dan produksi mi kuning yang diduga mengandung formalin.
Lokasinya, tak jauh dari tempat tinggal Ahok di kawasan jalan Kuburan Islam, Kelurahan Pasar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumsel. Informasi ini langsung ditindaklanjuti aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yang langsung melakukan penangkapan.
Dari rumah Ahok, polisi mengamankan puluhan kilogram mi kuning yang siap di perjual belikan. Konsumennya, rumah tangga dan pedagang makanan seperti bakso yang ada di kawasan Kabupaten Lahat.
Karena itulah, kata Eka, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam agenda persidangan pekan depan. (Hmb/Ans)