Dinilai Tak Peduli Aturan, Pjs Wali Kota Semarang Akan Digugat

Gugatan merupakan buntut dari proses ganti rugi tanah wakaf untuk proyek Jalan Jolotundo yang belum terselesaikan.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 30 Nov 2015, 13:17 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 13:17 WIB
2015113-wakaf-semarang-gugat
Nadzir tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang (MAS) akan melayangkan gugatan terhadap Pejabat sementara Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto. (Liputan6.com/Edhi Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Pengelola wakaf atau nadzir tanah wakaf Bandha Masjid Agung Semarang (MAS) akan melayangkan gugatan terhadap Pejabat sementara Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto. Gugatan merupakan buntut dari proses ganti rugi tanah wakaf untuk proyek Jalan Jolotundo yang belum terselesaikan.

Koordinator Umat Islam Peduli Bandha Masjid Semarang, Fiki Himawan, mengatakan, pejabat sementara Wali Kota Semarang itu sudah diberi kesempatan menyelesaikan ganti rugi tanah yang dimanfaatkan untuk jalan tembus tersebut. Hanya saja, proses terhenti karena ada satu pemilik rumah yang belum dibebaskan.

"Wali kota dalam hal ini Dinas Bina Marga hanya memperhatikan satu rumah saja, milik Sukarno yang belum dibebaskan. Sedangkan tanah wakaf ini belum diapa-apakan," kata Fiki kepada Liputan6.com di Semarang, Minggu 29 November 2015.

Sesuai UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006, tanah wakaf bisa dipakai oleh pihak ketiga sebagai ganti dari tukar guling atau ruilslag setelah izin dari Menteri Agama turun.

"Izin dari Menteri Agama saja belum ada, tetapi semua aturan sudah ditabrak dan dibiarkan," kata Fiki.


Salah satu nadzir Tanah Wakaf Banda MAS Hanief Ismail membenarkan gugatan hukum terkait proyek tersebut. Mereka rencananya menggugat pemkot Rp 20 miliar.

"Tanah wakaf sudah dipakai untuk jalan lalu lintas, pengerjaan hampir rampung padahal tidak ada pembicaraan apa-apa. Bagaimana ini," kata Hanief.

Rencana gugatan itu mendapat dukungan sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng Moh Ahyani. Berdasarkan UU Wakaf No 41 Tahun 2004, segala persengketaan wakaf diarahkan penanganannya oleh Pengadilan Agama (PA).

"Persoalan wakaf itu sangat peka, jadi jangan dianggap nggak ada apa-apa. Mari kita duduk bareng dan diselesaikan dengan baik agar jangan sampai hukum dan aturan diabaikan," kata Ahyani.

Proses ruilslag tanah wakaf ini bisa dilanjutkan apabila tanah pengganti minimal sama atau lebih nilainya. Tanah pengganti statusnya harus hak milik. Setelah itu nadzir harus melapor kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mengenai rencana tukar guling tersebut. Kemudian dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan lain-lain. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya